Menkeu Usul Kenaikan Pajak Mobil Hybrid, Elektrik Tetap

Category: Berita, Nasional 31 0

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengusulkan untuk melakukan perubahan tarif PPnBM kendaraan ramah lingkungan yang termasuk didalamnya mobil hybrid. dalam usulan yang disampaikan pada rapat dengan Komisi XI DPR RI, Sri mengusulkan untuk menaikkan pajak mobil hybrid dengan tujuan agar investor semakin tertarik melakukan investasi mobil listrik ke Indonesia.

Saat ini PPnBM yang dikenakan pada mobil listrik dan mobil plug-in hybrid (PHEV) adalah 0% atau bebas biaya. Sedangkan mobil hybrid biasa baik yang full hybrid ataupun mild hybrid dikenakan pajak 2 hingga 8% seperti yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah no 73/2019.

Sedangkan usulan yang diajukan pemerintah yang diwakili Sri Mulyani adalah menaikkan pajak semua tipe mobil hybrid, termasuk PHEV. Rencananya tarif yang dikenakan akan diatur dalam 2 skema. Skema pertama apabila ada investor yang memang akan berinvestasi secara real dengan nilai investasi 5 triliun maka tarif yang akan dikenakan untuk PHEV adalah sebesar 5%, full hybrid 6-8% dan mild hybrid 8-2%.

Adapun skema 2 diberlakukan apabila investor belum merealisasikan investasi dengan minimal 5 triliun makan tarif yang akan ditetapkan adalah 8% untuk mobil PHEV, 10 -12 full hybrid dan 12 -14 % mild hybrid. Perlu diketahui untuk mobil listrik atau battery electric vehicule (BEV), baik skema 1 ataupun 2, tidak akan dikenakan biaya alias tetap sama 0%.

Related Articles

Add Comment